POKER ONLINE - KENALAN DI FB BELUM SEBULAN,KETEMUAN DICABULI DI ATAS MOTOR

KENALAN DI FB BELUM SEBULAN,KETEMUAN DICABULI DI ATAS MOTOR

KENALAN DI FB BELUM SEBULAN,KETEMUAN DICABULI DI ATAS MOTOR
SARANA POKER
AGEN POKER - Remaja berinisial KAH (19) ini terpasa harus berurusan dengan Polsek Kedaton, Kota Bandar Lampung, ini terjadi setelah sejumlah warga melaporkan warga Jalan Cendana II Jati Agung, Lampung Selatan ini atas kasus pelecehan terhadap seoarang anak dibawah umur PG (16).

Menurut Kapolsek Kedaton Kompol Handak Prakasa Q, saat melakukan aksinya di Jalan AMD, Lingkungan 1, Kelurahan Waykandis, Tanjung Senang itu berasil kepergok oleh warga.

“Pelaku dipergoki warga sesaat melakukan aksinya,” ungkap Prakasa saat ditemui di Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (2/11).

DEWA POKER - Dari pengakuan KAH (19), ia berkenalan dengan korbannya lewat sosial media Facebook. Sejak perkenalannya itu yang baru berjalan kurang dari satu bulan keduanya langsung menjalin hubungan asmara.

Saat melakukan pertemuan keduanya melakukan aksi tidak senonoh saat sedang masih berada di atas sepeda motornya.

“Keduanya terlebih dahulu kenalan di Facebook,” imbuh Prakasa.

JUDI POKER - Prakasa menambahkan bahwa kejadian itu dilaporkan oleh keluarga PG pada hari Minggu (25/10) lalu.”Kami masih dalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya,” paparnya.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan pengamanan pada pelakunya setelah spelaku sebelumnya sempat diamankan oleh warga setempat.

POKERONLINE - Atas peerbuatnnyaa itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 sub Pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Share on Google Plus

About babs

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment