KENAL LEWAT FACEBOOK PACARAN LALU DI GARAP DI RUMAH NENEK
SARANA POKER |
AGEN POKER- Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama yang masih berusia 14 tahun di Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban pencabulan seorang remaja pria yang baru dikenalnya melalui akun media sosial Facebook. Diketahui pelaku yang berinisial AS yang juga masih berusia 15 tahun itu melakukan tindakan bejatnya di rumah kosong milik neneknya sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian dari Polsek Jampang Tengah menerima laporan kehilangan korban dari orang tuanya. Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya diketahui jika korban di inapkan di sebuah rumah kosong yang diketahui milik nenek pelaku.
DEWA POKER- "Pelaku tinggal di wilayah yang sama dengan korban, pelaku ini kenalan baru korban di Facebook. Keluarganya melaporkan ke polisi karena korban tak pulang kerumah pada Kamis (28/4), kita lakukan penyelidikan akhirnya diketahui jika korban ini ada di rumah nenek pelaku. Rumah tersebut sudah lama tidak ditinggali," kata Brigadir M Sofyan anggota Kapolsek Jampang Tengah, kepada wartawan Senin (2/5/2016).
Polisi kemudian memintai keterangan dari keduanya, orang tua korban yang tak menerima hal itu kemudian melaporkan pelaku dengan tuduhan pencabulan. "Pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban, meski hal itu dilakukan suka sama suka tetap saja kita proses karena korban masih berusia dibawah umur," lanjut Sofyan.
Menurut dari penyelidikan pelaku mengaku kepada polisi, kalau ia memberikan semacam obat sebelum melakukan tindakan tak senonoh kepada korban.
JUDI POKER- "Jenis obatnya sudah kita ketahui, pengakuan pelaku obat itu dicampurkan kedalam kopi kemudian diberikan kepada korban untuk diminum. Entah bagaimana saat itu korban mau saja diajak untuk berbuat asusila," tutur Brigadir M Sofyan.
Menurut Sofyan, korban mengenal pelaku selama satu minggu. Selama itu diduga pelaku terus merayu korban agar mau diajak pergi dari rumahnya dan mendatangi pelaku di rumah neneknya yang kosong.
"Masih satu wilayah, pengakuan pelaku dia baru satu kali melakukan perbuatan tak senonohnya kepada korban. Namun pengakuan itu akan kita selidiki lagi," sambungnya.
POKERONLINE- Tersangka akan dijerat dengan Undang undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku sudah kita amankan. Sementara untuk korban telah di bawa oleh orangtuanya," pungkas Sofyan.
0 comments:
Post a Comment